Berita Terkini

Release : Wilayah yang Mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu

Jakarta,kpu.go.id- Pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut daftar wilayah yang telah mengajukan Mengacu pada perkembangan data melalui laman mahkamahkonstitusi.go.id

Rilis 22 Desember 2015 klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,062 kali